![]() |
| Suasana pelantikan anggota BPD Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, Kamis (13/4/2023). |
Bengkulu Selatan, fajarharapan.id – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan dilantik dan diambil sumpahnya, Kamis (13/4/2023).
Pelantikan itu dilaksanakan di kantor Camat Pino Raya. Terlihat hadir Camat Pino Raya bersama Sekcam, Kepala Desa Nanjungan Pino Raya, Kapolsek Pino Raya Babinsa dan para undangan lainnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilaksanakan oleh Camat Pino Raya, Sulaiman Efindi, SE., M.Si.
Camat Sulaiman Efindi, mengatakan, bahwa Undang Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya harus bersumpah dan berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Dikatakan BPD memiliki 3 fungsi utama. Yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan.
Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga dengan demikian perencanaan pembangunan dapat tercapai sesuai dengan apa yang harapkan.
Sulaiman mengimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan pemerintahan desa dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan desa, sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kades Nanjungan Bambang Herwanto SE, menambahkan, BPD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa, sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
“BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan serta kelompok masjinal,” katanya.
Selain itu, lanjut Bambang Herwanto, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kemudian menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,” ujarnya.
Adapun anggota BPD yang di Lantik
1. Reka Hemearti
2. Nita marilini, S.Km
3. Yolanda
4.litman Efendi
5. Wida
6. Vera Gustian
7. Ezal Ferowantoni







