Jambi  

Gubernur Jambi Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-Kabupaten Kerinci

Kerinci, fajarharapan.id – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri dan menyaksikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 285 kepala desa se-Kabupaten Kerinci.

Pengukuhan yang dilakukan oleh Pejabat Bupati Kerinci, Asraf, dilaksanakan di depan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Senin (15/07/2024).

Seperti diketahui jabatan kepala desa du seluruh Indonesia ini diperpanjang sebanyak dua (2) tahun. Yakni dari enam menjadi delapan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Al Haris mengucapkan selamat kepada ratusan Kepala desa di Bumi Sakti Alam Kerinci yang jabatannya resmi telah diperpanjang ini.

“Ini semua patut kita syukuri, mudah-mudahan bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk membangun desa,” kata Al Haris.

Al Haris meminta, agar kepala desa hati hati dalam menggunakan anggaran, karena pihaknya telah menandatangani kesepakatan di depan Mendagri, KPK, BPK, Kejaksaan dan Polri terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Jadi kedepannya apapun penggunaan dana baik di desa, ada APIP yang lebih dahulu mengaudit, itu kesepakatan saya selaku ketua APPSI, Ketua APKASI dan APEKSI,” sebut gubernur.

Meski demikian gubernur meminta dalam bekerja ada rambu-rambu dalam menggunakan anggaran desa dan jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan.

Sementara itu, Pejabat Bupati Kerinci, Asraf menyampaikan, dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.

“Ini patut kita syukuri, saya berharap dengan ini Kades dapat terus bekerja dengan penuh profesional, tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat,” kata Asraf.(***)