BPH Migas Rencanakan Subsidi untuk BBM Berkualitas RON 91 ke Atas

Ada usulan Pertamax dijadikan BBM subsidi.
Ada usulan Pertamax dijadikan BBM subsidi

Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan rencana pemberian subsidi pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kualitas di atas Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyatakan bahwa idealnya subsidi diberikan pada BBM dengan kualitas lebih tinggi, yaitu RON 91 ke atas.

“Oleh karena itu, ada wacana dari Pertamina untuk mengkaji perubahan dari Pertalite ke RON 91 ke atas sesuai dengan Permen KLHK Nomor 20/2017 tentang emisi,” ujar Saleh saat ditemui di acara IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Saleh juga berpendapat bahwa pemberian subsidi untuk BBM dengan RON 91 ke atas merupakan kebijakan yang baik.

“Itu kebijakan yang bagus. Jika ingin menjadikan BBM ini sebagai JBKP pengganti Pertalite juga bagus. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan harga, kesiapan infrastruktur dalam negeri, serta penggunaan bioetanol 5 hingga 7%, menurut saya secara pribadi itu bagus,” tambahnya.

Saat ini, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini akan menentukan kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi berdasarkan kriteria tertentu.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa aturan baru tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam proses, mungkin nanti setelah keputusan keluar. Masih dibahas antar kementerian, termasuk dengan Kemenko,” jelas Erika.

Erika juga menegaskan bahwa revisi aturan tersebut fokus pada kriteria konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.

“Ya betul, fokusnya ke sana,” tambah Erika.

“Kalau untuk bulan Juni mungkin belum, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan kapan selesai karena keputusannya ada di Menko,” pungkas Erika ketika ditanya tentang target penyelesaian revisi Perpres 191 tersebut.(BY)