Padang  

BPKP Sumbar Temukan Penyalahgunaan Dana: Kejari Padang Siapkan Proses Hukum pada Kasus SMKPP Negeri Padang

BPKP Sumbar
Kantor Kejari Padang.

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sedang meneliti kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang yang telah disidik oleh kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, mengungkapkan, “Berkas kasus telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa peneliti. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, proses perkara akan dinaikkan ke tahap penuntutan.”

Proses penelitian berkas diperlukan untuk menentukan status pemrosesan terhadap perkara yang menjerat dua tersangka, yaitu eks Kepala Sekolah berinisial S dan mantan wakil kepala sekolah berinisial HG.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik, Willyamson, menginformasikan bahwa timnya telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar terkait perkara tersebut.

Hasil audit BPKP Sumbar menyimpulkan bahwa terdapat penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya. Menurut Willyamson, selama proses penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa lebih dari dua puluh saksi, dua ahli, dan kedua tersangka.

“Kerugian ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam kegiatan, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi (non-fisik),” papar Willyamson.

Dia menambahkan bahwa Program Pusat Keunggulan (PK) merupakan inisiatif Kemendikbudristek RI untuk sekolah menengah kejuruan, mencakup kegiatan fisik dan nonfisik pada tahun 2021 dan 2022.(des)