Padang  

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Senilai Rp35 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang

Korupsi
3 tersangka pengadaan sapi bunting di Disnak Keswan Sumbar resmi ditahan Kejaksaan pada Selasa (25/7/2023) malam.

Padang – Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 senilai Rp35 miliar ke Pengadilan Tipikor Padang pada Kamis (19/10/2023).

“Tim JPU hari ini telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang agar perkara ini dapat segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi.

Farouk menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah tim JPU, yang terdiri dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang, selesai menyusun surat dakwaan bagi keenam terdakwa.

Keenam terdakwa tersebut adalah PRS, WI, AIA, dan AAP, yang semuanya adalah rekanan dalam pengadaan sapi. Sementara itu, dua lainnya adalah DM, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), dan FH, yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar.

Mereka semua dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Farouk mengatakan bahwa setelah penyerahan berkas perkara, tim JPU akan menyiapkan alat bukti, para saksi, serta keenam terdakwa untuk dihadirkan ke persidangan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang, Juandra, juga mengkonfirmasi penerimaan berkas perkara dari tim JPU terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting.

“Selanjutnya, kami hanya tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk menentukan siapa majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dan kapan sidang perdana akan digelar,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting pada tahun anggaran 2021. Pengadaan ini terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dibagi menjadi lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Proyek ini, yang dinamai “penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak,” memiliki pagu anggaran sebesar Rp35 miliar. Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

“Sapi yang dibeli pun berasal dari Sumbar, tindakan ini jelas menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan indikasi penggelembungan harga,” kata Kajati Sumbar, Asnawi.

Hasil penghitungan penyidik mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7,3 miliar.(des)