Kotim  

Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dipercepat Pemkab Kotim

.

Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mempercepat penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum berakhirnya batas waktu yang diberikan pemerintah pusat. 

“Jika tidak kita segerakan, tentunya dapat merugikan daerah kita secara fiskal, mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah,” kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman di Sampit, Kamis. 

Hal itu ditegaskannya saat membuka uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Peserta uji publik sebanyak 300 orang, terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, pengusaha, akademisi, para wajib pajak dan masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Maskur dan Kasubdit Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri RI Yuniar Dyah Prananingrum. 

Fajrurrahman mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Dukungan semua pihak sangat diperlukan agar semua berjalan dengan baik sesuai harapan. 

Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Undang-Undang HKPD). 

Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan undang-undang HKPD dalam satu peraturan daerah (perda). (audy)