Hukrim  

KPK Duga Uang Pemerasan Imigrasi Mengalir ke Silmy Karim

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang turut diterima mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Dana tersebut diduga disalurkan secara bertahap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Silmy.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Silmy dalam persidangan. Sebelumnya, Silmy membantah tuduhan keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap pengguna layanan keimigrasian.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pengungkapan perkara, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi kepada pihak yang mengurus pelayanan keimigrasian. Uang tersebut kemudian diduga diteruskan secara berjenjang kepada pejabat di tingkat lebih tinggi, termasuk kepada Silmy.

“Dalam konstruksi perkara terungkap ya bahwa dalam pelayanan keimigrasian ini diduga ada uang-uang yang kemudian diminta oleh para oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi yang kemudian juga disetorkan secara berjenjang ke atas, ya termasuk kepada terdakwa Saudara SK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Ia menambahkan, dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah aset yang dimiliki Silmy. Lembaga antirasuah itu menduga aset-aset tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus pemerasan yang tengah ditangani.

“Yang kemudian dari dugaan penerimaan-penerimaan itu KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset dari Saudara SK yang diduga terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan Silmy akan diungkap dan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam proses persidangan.

Menurutnya, KPK telah menyiapkan bukti-bukti untuk menjelaskan secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk pola dugaan tindak pidana serta keterlibatan masing-masing pihak yang menjadi tersangka.

“Termasuk bagaimana konstruksi perkara dan juga runutan peristiwanya, termasuk peran dari masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, Silmy Karim secara tegas membantah tuduhan terlibat dalam pemerasan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa keimigrasian. Melalui nota perlawanan pribadi yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026), ia menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara spesifik perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Silmy juga mempersoalkan tidak adanya uraian terperinci dalam surat dakwaan mengenai tindakan yang dianggap sebagai bentuk pemaksaan terhadap seseorang untuk menyerahkan sejumlah uang.(YU)

Editor: Edwardi