6.770 Personel Kawal Sidang Jokowi-Roy Suryo

Jokowi hadir pada sidang perkara dugaan fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
Jokowi hadir pada sidang perkara dugaan fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).

Jakarta, fajarharapan.id – Persidangan perkara dugaan fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo menjadi perhatian serius aparat keamanan. Kehadiran mantan Presiden RI Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), diikuti dengan pengerahan ribuan personel gabungan TNI dan Polri.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6.770 personel disiapkan untuk mengawal jalannya persidangan. Jumlah tersebut terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, kekuatan pengamanan tersebut ditempatkan dalam tiga lapisan atau ring. Pola pengamanan berjenjang diterapkan untuk mengendalikan situasi di sekitar gedung pengadilan hingga area persidangan.

Menurutnya, langkah antisipasi itu dilakukan agar agenda hukum yang menyita perhatian publik tersebut tidak terganggu oleh persoalan keamanan maupun potensi gesekan antarkelompok pendukung.

Selain penjagaan aparat, pembatasan akses bagi pendukung kedua pihak juga diberlakukan. Pada ring kedua, disediakan kuota 200 orang, dengan pembagian masing-masing 100 orang dari kelompok Projo dan 100 orang dari pihak Roy Suryo serta Tifa.

Pengaturan lebih ketat diterapkan untuk ruang sidang utama. Dari kapasitas yang tersedia, hanya 80 orang pendukung yang dapat masuk, masing-masing 40 orang dari kubu Projo dan 40 orang dari kelompok pendukung Roy Suryo serta Tifa.

Di sisi lain, pihak PN Jakarta Timur memastikan tidak ada penutupan akses bagi masyarakat yang ingin menyaksikan proses persidangan. Kepala PN Jakarta Timur Efendi menegaskan, perkara tersebut tetap disidangkan secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum.

Namun, keterbatasan daya tampung ruang sidang membuat pengadilan harus mengatur jumlah pengunjung. Ruangan tersebut hanya mampu menampung sekitar 80 orang sehingga jumlah penonton tidak boleh melebihi kapasitas.

Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan tempat di dalam ruang persidangan, pengadilan menyediakan layar televisi di luar gedung. Dengan fasilitas itu, publik tetap bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus berdesakan di dalam ruang sidang.

Efendi juga memastikan seluruh pengunjung mendapatkan perlakuan yang sama. Baik pendukung Jokowi maupun Roy Suryo, serta masyarakat umum, diperbolehkan menyaksikan persidangan selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan pengadilan.

Besarnya jumlah personel keamanan yang dikerahkan menunjukkan tingginya perhatian terhadap persidangan tersebut. Aparat dan pihak pengadilan berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses peradilan, serta tidak menjadikan ruang sidang sebagai tempat untuk mempertajam perbedaan dukungan.(Fth)

 

Editor: Edwardi