Polres Pariaman Ungkap Dugaan Penyelewengan 360 Liter Bio Solar

Polres Pariaman Ungkap Dugaan Penyelewengan Bio Solar.
Polres Pariaman Ungkap Dugaan Penyelewengan Bio Solar.

Pariaman – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Pariaman.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (69) bersama ratusan liter BBM dan satu unit kendaraan truk.

Barang bukti yang disita berupa sekitar 360 liter Bio Solar serta satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riko Tarianto, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Senin lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Menurut Riko, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, tim operasional Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dengan memantau jalur yang mengarah ke SPBU Jati Pariaman,

Dalam proses pemantauan, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8094 W yang dicurigai membawa BBM jenis Solar. Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga berhenti di salah satu rumah yang berada di Perumahan Lestari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi Bio Solar yang diduga merupakan hasil pembelian dari beberapa SPBU untuk kemudian ditampung.

Selain sekitar 360 liter Bio Solar dan satu unit truk, polisi turut menyita satu lembar STNK, dua selang minyak dengan panjang masing-masing kurang lebih dua meter, serta sebuah alat penakar minyak atau canting berwarna perak.

Riko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, BBM bersubsidi tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli dari sejumlah SPBU. Selanjutnya, bahan bakar itu direncanakan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih mahal.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan sumber BBM, pola transaksi pembelian, hingga kemungkinan adanya orang lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi telah diatur pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat maupun sektor tertentu yang memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Pria berinisial E yang diketahui tinggal di Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, E diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Rey)

Editor: Edwardi