Solok – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Singgalang 2026, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan serta menjaga keselamatan saat berkendara.
Pemeriksaan kendaraan tersebut berlangsung di kawasan Lukah Pandan, tepatnya di sisi Kantor Balai Kota Solok.
Pelaksanaan razia melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Melalui kegiatan ini, petugas berupaya meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan sekaligus mengurangi risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Solok Kota, IPTU Rido, mengatakan bahwa petugas memeriksa kondisi kendaraan serta kelengkapan dokumen administrasi milik pengendara.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar senantiasa menaati peraturan lalu lintas. Langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah kecelakaan di jalan raya.
IPTU Rido menegaskan, Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggar. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Menurutnya, terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib membutuhkan kesadaran serta tanggung jawab dari seluruh pengguna jalan, bukan hanya mengandalkan pengawasan petugas.
Ia pun mengingatkan masyarakat, terutama pengendara yang beraktivitas di Kota Solok, untuk selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan mematuhi ketentuan keselamatan berkendara.
Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan pengemudi mobil harus mengenakan sabuk pengaman. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan telepon seluler ketika mengemudi karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, pengendara diminta tidak melawan arus serta selalu mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
IPTU Rido berharap, melalui razia gabungan tersebut, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian, tercipta kondisi jalan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna.
Ia menambahkan, keselamatan di jalan raya merupakan kepentingan bersama sehingga setiap orang perlu berperan aktif dalam mewujudkannya.(Rey)
Editor: Edwardi







