Hukrim  

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor dan HP di Pessel

Tersangka saat diamankan polisi.
Tersangka saat diamankan polisi.

Pessel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial REP (32) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik warga di Nagari Bukit Siayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai.

Pelaku diduga melancarkan aksinya ketika korban sedang memetik buah pinang di ladang. Sepeda motor dan sebuah handphone yang ditinggalkan korban di lokasi tersebut kemudian dibawa pelaku. Kendaraan itu selanjutnya dibawa ke Pekanbaru, Riau, dengan maksud untuk dijual.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Ai Am’ar Faradhyba, membenarkan penangkapan REP. Tim Opsnal Satreskrim meringkus tersangka pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi mengenai dugaan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Afrizen memarkirkan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BH 4195 DG di tepi jalan kawasan Bukit Siayah Lumpo.

Ketika korban sedang memanen buah pinang, sepeda motor tersebut diduga diambil oleh tersangka. Selain kendaraan, satu unit handphone merek Oppo berwarna emas yang disimpan di dalam jok motor juga turut hilang.

“Dari keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, tersangka membawa sepeda motor dan handphone tersebut ke Pekanbaru, Riau, untuk dijual,” jelasnya.

Pengungkapan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2026/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.

Dalam proses penanganan kasus, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kanzen berwarna hitam, sepasang sepatu merek Dookey berwarna hitam, serta satu potong sweter berwarna cokelat.

Setelah ditangkap, REP dibawa ke Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(YU)

Editor: Edwardi