Sumut  

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Perkuat Sinergi Bersama Kementerian Agama

.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Dalam rangka mempercepat proses persertipikatan tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (8/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., beserta jajaran dan pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi guna mengoptimalkan percepatan legalisasi aset tanah wakaf di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H mengatakan bahwa rapat koordinasi difokuskan pada pembahasan progres persertipikatan tanah wakaf, evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi dan pendaftaran tanah wakaf.

Melalui koordinasi ini, kedua instansi berupaya menyelaraskan langkah dan memperkuat komunikasi agar proses persertipikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemenuhan kelengkapan administrasi serta penyelesaian berbagai hambatan yang berpotensi memperlambat proses pendaftaran tanah wakaf.

Persertipikatan tanah wakaf merupakan salah satu upaya penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset umat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta menjaga keberlangsungan pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Ia bersama jajaran terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektor sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf. Kolaborasi bersama Kementerian Agama menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan aset-aset wakaf memperoleh legalitas yang sah dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sebagai forum evaluasi, rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk menyatukan komitmen dalam meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam mendukung program percepatan persertipikatan tanah wakaf yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berharap kerja sama yang telah terjalin dengan Kementerian Agama dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan program persertipikatan tanah wakaf semakin optimal dan mampu menjangkau lebih banyak aset wakaf yang belum terdaftar,” sebutnya.

Selain itu, sambungnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus mendukung terwujudnya aset wakaf yang terlindungi, tertib administrasi, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Dengan semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.