PPN Tiket Pesawat Nataru 2026 Bakal Ditanggung Pemerintah

Pemerintah menyiapkan PPN DTP untuk tiket pesawat Nataru 2026/2027, dengan besaran sekitar 11 persen dan masih dalam pembahasan.
Pemerintah menyiapkan PPN DTP untuk tiket pesawat Nataru 2026/2027, dengan besaran sekitar 11 persen dan masih dalam pembahasan.

Jakarta – Pemerintah mulai mematangkan berbagai langkah untuk mengendalikan harga tiket pesawat menjelang masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan perjalanan masyarakat pada akhir tahun.

Salah satu upaya yang tengah dipersiapkan adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi tiket penerbangan.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, mengatakan aspek keterjangkauan tarif menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam menghadapi lonjakan mobilitas selama periode Nataru.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan bepergian dengan biaya penerbangan yang tidak terlalu membebani.

Untuk merealisasikan stimulus tersebut, Kemenhub bersama kementerian terkait mulai menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah rancangan aturan selesai, proses berikutnya adalah harmonisasi sebelum kebijakan diberlakukan.

Agustinus mengatakan persentase PPN yang ditanggung pemerintah masih dalam pembahasan. Besarannya berpeluang tetap berada di level 11 persen sebagaimana skema yang pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, keputusan final tidak hanya mempertimbangkan besaran PPN. Pemerintah juga akan melihat sejumlah komponen lain yang turut menentukan harga tiket pesawat, termasuk Passenger Service Charge (PSC) dan fuel surcharge (FS).

Pembahasan mengenai komponen-komponen tersebut akan dilakukan lebih lanjut dalam waktu dekat agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan dampak terhadap keterjangkauan harga tiket.

Kesiapan Armada Jadi Perhatian

Selain persoalan tarif, Kemenhub juga meminta maskapai penerbangan mempersiapkan armada sejak jauh-jauh hari. Setiap pesawat yang digunakan selama periode Nataru harus dipastikan berada dalam kondisi laik dan siap menjalankan penerbangan.

Kesiapan tersebut dinilai penting mengingat tingginya frekuensi perjalanan pada masa liburan akhir tahun. Gangguan teknis pada satu pesawat dapat memengaruhi jadwal penerbangan lain karena adanya sistem rotasi armada.

Kemenhub karena itu mengingatkan maskapai agar melakukan pemeriksaan serta perawatan pesawat secara optimal sebelum memasuki periode puncak perjalanan.

Pemerintah juga akan kembali mengoperasikan posko terpadu untuk memantau dan mendukung kelancaran transportasi udara selama masa Nataru.

Melalui kombinasi kebijakan stimulus tarif, kesiapan armada, dan pengawasan operasional, pemerintah berharap perjalanan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, lancar, serta tetap didukung harga tiket yang terjangkau.(BY)