Oleh: Duski Samad
Pegiat Keumatan dan Kebangsaan
Isu risywah yang dikaitkan di media sosial dengan muktamar organisasi keagamaan menyesakkan dada. Namun, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta, sebelum diperiksa secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asas praduga tidak bersalah dan nama baik setiap orang wajib dijaga. Pada saat yang sama, isu ini layak menjadi pintu muhasabah. Bagaimana organisasi yang memiliki tradisi keilmuan dan otoritas moral dapat menghadapi godaan politik uang?
Umat memandang ulama sebagai tempat bertanya tentang halal dan haram, adil dan zalim. Dari mimbar mereka mendengar larangan memakan harta secara batil.
Ketika tokoh atau lembaga keagamaan dikaitkan dengan suap, yang terguncang bukan hanya reputasi seseorang, melainkan kepercayaan umat. Keputusan organisasi yang diduga dapat dipengaruhi uang akan kehilangan kewibawaan, sekalipun kegiatannya tetap berjalan.
Risywah tidak sama dengan setiap pemberian. Hadiah yang wajar, tanpa maksud memengaruhi keputusan, memiliki kedudukan berbeda.
Pemberian berubah menjadi suap ketika digunakan untuk membeli suara, memenangkan calon, menutup pelanggaran, atau memperoleh perlakuan istimewa.
Menamainya bisyarah, uang transportasi, sedekah, atau bantuan operasional tidak mengubah hakikatnya. Yang harus diperiksa ialah tujuan pemberian, hubungan kepentingan, proses, dan akibatnya.
Ulama seharusnya menjadi garda terdepan antikorupsi. Ilmu agama mesti melahirkan khasyyah, keberanian mengatakan yang benar, dan keteguhan membela keadilan.
Ketika pejabat menyalahgunakan amanah, ulama mengingatkan. Ketika pemilik modal hendak membeli pengaruh, ulama menolak. Ketika suap dianggap kebiasaan, ulama menegaskan bahwa sesuatu yang lazim dilakukan tetap dapat merupakan kebatilan.
Seruan itu harus tampak dalam keteladanan. Masyarakat sulit mempercayai khutbah antikorupsi apabila pengkhotbah menerima fasilitas yang tidak transparan atau membiarkan kewibawaan agama dipakai untuk melindungi kepentingan tertentu.
Kesederhanaan, keterbukaan, dan keberanian menolak pemberian yang mengikat merupakan dakwah yang dapat dilihat langsung oleh umat.
Korupsi merampas lebih dari uang. Ia mengurangi hak orang miskin atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Ia membuat orang yang memiliki uang serta jaringan mendapat jalan pintas, sementara yang lemah tertahan oleh prosedur.
Ia juga mengajari generasi muda pelajaran yang berbahaya. Keberhasilan seolah dapat dibeli tanpa kompetensi dan kerja keras. Bila dibiarkan, korupsi berubah dari perbuatan menyimpang menjadi kebudayaan.
Meski demikian, persoalan ini tidak cukup dijelaskan sebagai kelemahan moral individu. Pesantren dan organisasi memerlukan biaya pendidikan, kaderisasi, pelayanan sosial, serta penyelenggaraan muktamar.
Ketika sumber pembiayaan terbatas dan tata kelola tertutup, pihak yang menguasai uang memperoleh peluang untuk membangun loyalitas dan memengaruhi keputusan. Kesulitan ekonomi tentu tidak menghalalkan risywah. Justru keadaan itu menuntut aturan yang melindungi amanah dari transaksi kepentingan.
Akhlak dan sistem harus berjalan bersama. Iman menjaga manusia dari dalam; transparansi, audit, dan pengawasan mempersempit kesempatan menyimpang dari luar.
Organisasi keagamaan perlu menetapkan aturan yang jelas tentang hadiah, bantuan, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Sumber dana muktamar serta penggunaannya harus dicatat dan dapat diperiksa. Pengaduan perlu ditangani secara aman, independen, dan adil.
Kemandirian ekonomi juga penting untuk menjaga marwah ulama. Iuran anggota, wakaf produktif, dana abadi, koperasi, dan usaha sosial dapat membantu organisasi membiayai pengabdiannya secara terbuka.
Bantuan pemerintah atau masyarakat tetap dapat diterima sepanjang tidak membeli sikap dan keputusan. Ulama yang tidak bergantung pada pemberi dana, akan lebih leluasa menasihati penguasa maupun mengoreksi organisasinya sendiri.
Terhadap dugaan yang beredar, jalan yang benar ialah klarifikasi dan pemeriksaan, bukan penghakiman di media sosial atau pembungkaman kritik. Bila tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak terkait harus dipulihkan.
Bila pelanggaran terbukti, sanksi dan pembenahan harus dilakukan tanpa perlindungan atas dasar jabatan, senioritas, atau solidaritas kelompok. Mencintai organisasi berarti berani membersihkannya dari penyimpangan.
Gerakan antikorupsi harus berangkat dari rumah sendiri. Pesantren, masjid, kampus, dan organisasi keagamaan perlu mengajarkan perbedaan hadiah dan risywah. Sekaligus membiasakan laporan keuangan serta pemilihan pemimpin yang bersih.
Kader ulama memerlukan pengetahuan tentang tata kelola di samping ilmu agama.
Isu bukanlah vonis, tetapi dapat menjadi peringatan. Ulama tidak boleh hanya mengecam korupsi dari mimbar ketika celahnya ada di lingkungan sendiri.
Marwah keulamaan terjaga melalui keteladanan, keberanian memeriksa dugaan secara adil, dan kesediaan membenahi lembaga. Umat membutuhkan ulama sebagai penjaga nurani bangsa: berdiri di depan melawan korupsi, bukan terseret ke dalam pusarannya.(*)







