Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel untuk periode 2017-2020. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan telah mencakup pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik mengamankan lebih dari 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Anang menyampaikan, hasil gelar perkara memutuskan PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) serta empat orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain BS, yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Selanjutnya terdapat NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MHI yang pernah menduduki posisi Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Sementara satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum hadir dalam proses pemeriksaan.
Anang mengatakan penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut dituangkan dalam surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus pada 25 September 2026.
Berawal dari Ekspor Nikel
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam periode 2017-2019, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH, yang ketika itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses ekspor komoditas nikel.
Setelah dokumen hasil pengujian diterbitkan, PT CNI disebut mengajukan permintaan kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor.
Penyidik menduga MT, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, bersama BS memenuhi permintaan tersebut meskipun PT CNI belum mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, RKAB menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Dalam perkara ini, rekomendasi ekspor disebut telah diterbitkan ketika perusahaan belum memiliki RKAB.
Dugaan Manipulasi Dokumen RKAB
Penyidik juga menduga PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Kondisi tersebut diduga membuat persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat diterbitkan dan kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menyebut rangkaian tindakan yang dilakukan para tersangka bersama pihak PT CNI telah menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Anang.(BY)







