Hukrim  

Polsek Sumpur Kudus Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan Polsek Sumpur Kudus
Barang bukti yang diamankan Polsek Sumpur Kudus

SijunjungPolisi dari Polsek Sumpur Kudus, Polres Sijunjung, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Selasa malam (1/9/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HM (40), warga Kota Pekanbaru, serta AW (20), warga Nagari Sumpur Kudus.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, personel kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi warung yang menjadi lokasi dugaan aktivitas tersebut dan mengamankan HM serta AW.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh perangkat Nagari Sumpur Kudus, termasuk Kepala Jorong Pintu Rayo dan Kepala Jorong Batang Somi.

Dari pemeriksaan badan dan pakaian, polisi menemukan barang yang diduga sabu di dalam tas pinggang berwarna hitam yang dipakai salah satu terduga.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di bagian dalam warung. Ketika memeriksa sebuah kamar, polisi kembali menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun distribusi narkotika.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 40 paket yang diduga berisi sabu siap edar. Salah satunya merupakan paket dengan ukuran lebih besar.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 40 kaca pireks baru, sebuah kotak transparan yang berisi plastik klip, pipet bekas pakai, sendok rakitan dari pipet takar, korek api gas, jarum pembersih serta sejumlah pipet lainnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu perangkat bong yang telah dilengkapi pipet dan berisi air, satu timbangan digital, gulungan timah rokok, sebuah pipet kecil yang ujungnya diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta dua telepon seluler.

Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp6.920.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar, Rp50 ribu sebanyak 63 lembar, Rp20 ribu sebanyak 62 lembar, Rp10 ribu sebanyak 97 lembar, dan pecahan Rp5 ribu sebanyak 12 lembar.

Saat ini, kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(des*)