Jasa Raharja Sumbar Perkuat Sinergi dengan Operator Angkutan untuk Tingkatkan Kepatuhan IWKBU

Padang, fajarharapan.id  – PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat terus memperkuat koordinasi dengan operator angkutan umum dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan CRM/DTD di PT Anas Nasional Sejahtera (ANS), Senin (31/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Jasa Raharja dalam membangun komunikasi yang lebih baik dengan operator sekaligus melakukan pendataan terhadap kendaraan yang masih beroperasi. Pendataan diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai armada yang digunakan dalam kegiatan operasional angkutan umum.

Selain pendataan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik dan pengelola kendaraan mengenai kewajiban pembayaran IWKBU. Edukasi dilakukan agar operator memahami pentingnya memenuhi kewajiban secara tertib dan tepat waktu.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Teguh Afrianto, mengatakan komunikasi langsung dengan operator menjadi salah satu cara penting untuk meningkatkan kepatuhan.

“Kalau ingin kepatuhan meningkat, komunikasi dengan operator harus dibangun dengan baik. Kami perlu mengetahui kondisi kendaraan yang benar-benar beroperasi di lapangan, sementara operator juga perlu memahami kewajibannya. Jadi, keduanya harus berjalan bersama,” ujar Teguh.

Menurutnya, pendataan kendaraan yang beroperasi menjadi bagian penting dalam memastikan data yang dimiliki Jasa Raharja sesuai dengan kondisi aktual. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam melakukan monitoring dan tindak lanjut terhadap kewajiban IWKBU.

“Kami tidak ingin hanya melihat angka administrasinya. Kami juga perlu memastikan kendaraan yang tercatat memang sesuai dengan kondisi operasional. Dengan data yang lebih baik, proses monitoring dan penagihan juga bisa dilakukan dengan lebih tepat,” katanya.

Teguh menambahkan, kepatuhan pembayaran IWKBU memiliki kaitan dengan perlindungan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum. Karena itu, pemilik dan operator angkutan diharapkan tidak melihat pembayaran IWKBU semata sebagai kewajiban administrasi.

“Di balik kewajiban itu ada perlindungan bagi penumpang. Jadi, kami berharap operator dapat memahami bahwa memenuhi IWKBU bukan hanya soal administrasi kepada Jasa Raharja, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Melalui kegiatan CRM/DTD tersebut, Jasa Raharja Sumatera Barat terus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih terbuka dengan operator angkutan umum. Komunikasi dan koordinasi secara langsung diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pembayaran IWKBU.

Jasa Raharja Sumatera Barat akan terus melakukan pendataan, monitoring, serta koordinasi dengan operator angkutan umum di berbagai wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan IWKBU sekaligus memastikan aspek perlindungan terhadap pengguna angkutan umum tetap menjadi perhatian.(*)