Padang — Pelaku usaha periklanan di Kota Padang tengah menghadapi tekanan dari berbagai sisi. Pendapatan perusahaan menurun setelah pembatasan promosi rokok melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada saat yang sama, aset berupa rangka dan besi konstruksi baliho di sejumlah lokasi justru menjadi sasaran pencurian.
Ketua Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat, Yarsina Devi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari anggota mengenai hilangnya material konstruksi baliho. Laporan tersebut datang dari beberapa titik di wilayah Kota Padang.
Yarsina menyebut pencurian tersebut semakin memperberat kondisi perusahaan advertising yang saat ini sedang menghadapi penurunan pendapatan.
“Ketika kondisi usaha sedang tidak mudah, kehilangan besi konstruksi baliho tentu semakin menambah beban dan kerugian perusahaan,” kata Yarsina, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, dampak persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada perusahaan. Industri periklanan juga menjadi sumber penghasilan bagi banyak pekerja. Ketika aktivitas bisnis terganggu, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kesejahteraan karyawan beserta keluarganya.
Karena itu, P3I meminta aparat kepolisian memperkuat pengawasan di kawasan yang banyak terdapat media reklame. Patroli dinilai perlu dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan, bukan hanya setelah terjadi pencurian. Setiap laporan yang masuk juga diharapkan dapat segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Yarsina menjelaskan bahwa investasi pada media luar ruang membutuhkan biaya yang cukup besar. Perusahaan harus mengeluarkan dana untuk membuat konstruksi, mengurus perizinan, melakukan pemeliharaan, hingga membayar tenaga kerja. Kehilangan bagian konstruksi akibat pencurian otomatis membuat biaya yang harus ditanggung perusahaan semakin besar.
Di sisi lain, penerapan KTR turut memberikan dampak terhadap pendapatan perusahaan. Pembatasan iklan rokok membuat salah satu sumber pemasukan pelaku usaha advertising mengalami penurunan.
“Tekanan yang kami hadapi datang dari dua sisi. Pendapatan dari iklan rokok berkurang karena adanya pembatasan, sementara aset yang telah dibangun juga menjadi sasaran pencurian,” ujarnya.
P3I berharap Pemerintah Kota Padang dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha di tengah penerapan berbagai regulasi. Hingga kini, Yarsina menyebut belum ada solusi yang dinilai mampu menjawab persoalan tersebut dari Pemko Padang.
Meski demikian, P3I tetap memahami bahwa penerapan KTR memiliki tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Organisasi tersebut berharap kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta perhatian terhadap keberlangsungan sektor usaha periklanan.
Yarsina menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset usaha menjadi hal penting bagi pelaku advertising. Pasalnya, industri ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menjadi sumber nafkah bagi banyak pekerja.
“Harapan kami ada kepastian hukum dan usaha tetap bisa berjalan. Jangan sampai pelaku advertising menghadapi tekanan dari dua sisi, ketika iklan dibatasi dan aset usaha justru hilang dicuri,” pungkasnya.(des*)







