Padang — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumatera Barat menyepakati dua nota kesepakatan bersama, yakni Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah mengikuti rangkaian pembahasan secara intensif. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bukti nyata komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Gubernur.
Dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Provinsi Sumbar mempertimbangkan berbagai dinamika, termasuk penyesuaian asumsi makroekonomi, kebijakan pembangunan nasional, serta kebutuhan penanganan dampak pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat pada akhir 2025. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis daerah.
Gubernur menjelaskan, perekonomian Sumatera Barat pada triwulan I 2026 telah menunjukkan pemulihan dengan pertumbuhan sebesar 5,02 persen secara *year-on-year*, meningkat dibandingkan triwulan IV 2025 yang tumbuh 1,89 persen akibat tekanan bencana alam. Pemulihan mulai terlihat pada sektor perdagangan, akomodasi dan makan-minum, serta investasi.
Untuk Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp6,61 triliun lebih atau meningkat Rp315,84 miliar dari target awal. Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,97 triliun lebih, meningkat Rp570,01 miliar dari alokasi sebelumnya.
Adapun untuk KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,03 triliun lebih, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,97 triliun lebih. Penyusunan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tema pembangunan 2027, yaitu “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.”
Delapan prioritas pembangunan Sumbar tahun 2027 meliputi pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan; penguatan lumbung pangan nasional dan ekonomi berkelanjutan; penguatan nagari/desa sebagai basis kemajuan; pengembangan Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis wilayah Sumatera bagian barat; pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan siap tanggap bencana; penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasiskan agama dan kearifan lokal; peningkatan daya saing pariwisata serta ekonomi kreatif dan UMKM; serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Gubernur menegaskan, keterbatasan fiskal harus direspons dengan pengalokasian anggaran secara tepat berdasarkan skala prioritas dan kewenangan pemerintah daerah. Ia juga meminta jajaran Pemprov Sumbar memastikan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 benar-benar berorientasi pada urusan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Saya minta Sekda dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyusun Perubahan 2026 dan APBD 2027 sesuai dengan yang disampaikan. Prioritaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah melalui tahapan pembahasan komisi bersama OPD mitra kerja serta pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
DPRD juga menyoroti kondisi pendapatan daerah pascabencana hidrometeorologi akhir 2025 dan ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah sumber PAD, seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, dinilai masih belum optimal realisasinya pada Semester I 2026. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret, tegas, dan terukur untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.
Gubernur menilai masukan DPRD tersebut penting untuk memperkuat disiplin penganggaran sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kesepakatan yang telah dicapai selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 untuk dibahas bersama DPRD.
“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran tersebut dialokasikan secara tepat, berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” tutup Gubernur.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian penting dari konsolidasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada pelayanan dasar, ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.(Adpsb/Rmz/Bud)







