OJK Ungkap Sejumlah Fintech Pindar Siap Merger, Ini Alasannya

Rencana aksi korporasi berupa penggabungan usaha atau merger di industri pinjaman daring (pindar).
Rencana aksi korporasi berupa penggabungan usaha atau merger di industri pinjaman daring (pindar).

Jakarta – Konsolidasi di sektor pinjaman daring (pindar) mulai menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending diketahui telah mengajukan rencana aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi.

OJK melihat aksi tersebut dapat menjadi strategi untuk memperkuat kondisi keuangan perusahaan sekaligus mendukung ekspansi usaha. Konsolidasi juga dinilai penting bagi penyelenggara dalam memenuhi ketentuan mengenai batas minimum ekuitas yang telah ditetapkan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya masih memantau sejumlah rencana aksi korporasi yang masuk.

“Sejumlah pengajuan aksi korporasi, baik merger maupun akuisisi, telah diterima OJK dan masih berpotensi direalisasikan sebagai bagian dari strategi penguatan permodalan, pemenuhan ketentuan, serta pengembangan bisnis,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Di tengah proses konsolidasi tersebut, industri pindar juga masih mampu menarik minat investor dari luar negeri. Data OJK menunjukkan, nilai pendanaan yang berasal dari lender asing mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026.

Angka tersebut tumbuh 34,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kontribusinya pun mencapai 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa pasar pinjaman daring Indonesia masih memiliki daya tarik di mata investor internasional. Potensi pertumbuhan bisnis dan imbal hasil menjadi salah satu faktor yang menopang minat pendanaan dari luar negeri.

Dari sisi kinerja keuangan, industri pindar juga mencatat pertumbuhan laba. OJK mencatat laba industri pada Juni 2026 mencapai Rp1,15 triliun atau meningkat 10,14% secara tahunan.

Agusman menilai capaian tersebut masih membuka peluang bagi industri untuk mencetak laba yang lebih tinggi dibandingkan 2025. Pertumbuhan penyaluran dana, penguatan pengelolaan risiko, serta peningkatan kualitas sistem credit scoring menjadi sejumlah faktor pendukung.

“Laba industri pindar pada Juni 2026 meningkat 10,14 persen yoy menjadi Rp1,15 triliun. Peluang untuk melampaui capaian laba 2025 masih terbuka, sejalan dengan pertumbuhan penyaluran, penguatan manajemen risiko, dan peningkatan kualitas credit scoring,” jelasnya.

Meski demikian, OJK tetap menaruh perhatian terhadap risiko kredit macet. Salah satu indikator yang dipantau adalah tingkat wanprestasi atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban hingga lebih dari 90 hari yang dikenal sebagai TWP90.

Jumlah penyelenggara yang memiliki rasio TWP90 di atas ambang 5% tercatat mengalami perbaikan. Pada Juni 2026, terdapat 16 penyelenggara yang berada di atas batas tersebut, turun dibandingkan 18 perusahaan pada Mei 2026.

OJK mencatat, sebagian besar penyelenggara yang masih menghadapi persoalan tersebut memiliki portofolio pendanaan yang banyak tersalurkan ke sektor produktif.

Penurunan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% menjadi sinyal adanya perbaikan kualitas pendanaan. Namun, regulator tetap meminta perusahaan untuk menjaga rasio kredit bermasalah agar tidak kembali meningkat.

Untuk penyelenggara yang belum mampu menekan TWP90 sesuai ketentuan, OJK menerapkan pengawasan lebih ketat. Regulator juga memberikan asistensi dan meminta perusahaan menjalankan langkah perbaikan secara terukur.

“OJK telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara ketat, termasuk menetapkan mereka dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan,” tutur Agusman.(BY)