Kapuas  

DPRD Bereaksi Keras, Siswa Sudah MPLS dan Belajar di Kelas Malah Dicoret dari SMAN 2 Kuala Kapuas

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, menyoroti polemik di SMAN 2 Kuala Kapuas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, menyoroti polemik di SMAN 2 Kuala Kapuas.

Kuala Kapuas, fajarharapan.id – DPRD Kapuas, bereaksi keras atas polemik penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Orang tua siswa mempertanyakan nasib anaknya yang sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga beberapa hari belajar di dalam kelas, namun kemudian dinyatakan tidak diterima. Atas kasus ini dapat sorotan dari wakil rakyat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Apabila rangkaian penerimaan memang telah dilalui seorang siswa hingga mengikuti kegiatan belajar mengajar, maka harus ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana proses tersebut bisa berujung pada pembatalan penerimaan.

“Kalau memang peserta didik tersebut telah mengikuti seluruh proses penerimaan, melakukan daftar ulang, mengenakan seragam, mengikuti MPLS, bahkan sudah beberapa hari mengikuti kegiatan belajar di dalam kelas, kemudian belakangan dinyatakan tidak diterima, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terang oleh pihak sekolah,” tegas Arhensa kepada fajarharapan.id melalui WhatsApp, Kamis (30/7/2026) malam.

Pernyataan tersebut menambah panjang daftar sorotan terhadap polemik SMAN2 Kuala Kapuas yang sebelumnya disampaikan orang tua siswa bernama Ibnu. Keluarga Ibnu sebelumnya mengungkapkan kekecewaan karena putranya disebut telah mengikuti proses penerimaan secara offline, melakukan daftar ulang, memakai seragam sekolah, mengikuti MPLS dan bahkan sudah mengikuti pembelajaran bersama siswa lainnya.

Namun, setelah menjalani semua tahapan tersebut, keluarga justru mendapat informasi bahwa Ibnu tidak dapat diterima sebagai peserta didik di SMAN 2 Kuala Kapuas. Alasan yang diterima keluarga berkaitan dengan persoalan kuota atau kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Bagi Arhensa, kondisi seperti ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut anak dan masa depannya. Hak pendidikan, kata dia, tidak boleh diperlakukan secara serampangan hanya karena adanya persoalan administrasi atau perubahan kebijakan. “Jangan sampai ada proses administrasi yang tidak tertib justru berujung pada kerugian psikologis maupun pendidikan bagi peserta didik dan keluarganya,” ujarnya dengan nada tegas.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum persoalan itu didudukkan secara jelas. Pihak sekolah, orang tua dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. “Kita harus mendengar semua pihak agar persoalan ini terang dan penyelesaiannya adil. Kalau memang sejak awal kuotanya tidak pasti atau jalur offline berisiko dibatalkan, mengapa berkasnya diterima? Mengapa diminta melengkapi seluruh persyaratan, membayar seragam, membeli meja dan kursi, bahkan anak kami sudah mengikuti MPLS dan belajar di kelas,” sambungnya lagi.

Persoalan SMAN 2 Kuala Kapuas ini mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Kapuas. Arhensa menegaskan, apabila memang dalam proses penerimaan ditemukan kekeliruan, harus ada jalan keluar yang jelas sekaligus pertanggungjawaban dari pihak yang terkait. Jangan sampai seorang anak menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari persoalan yang tidak dibuatnya. Siswa dan orang tua, berhak memperoleh kepastian dari setiap proses pendidikan yang mereka ikuti.

“Prinsipnya, kalau memang ditemukan ada kekeliruan dalam proses penerimaan, harus ada solusi dan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai anak menjadi pihak yang dikorbankan akibat persoalan administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, media ini memberitakan, keluarga Ibnu mengaku telah memenuhi berbagai kebutuhan setelah putranya dinyatakan mengikuti proses penerimaan. Selain membayar seragam, keluarga juga disebut telah membeli meja dan kursi yang akan digunakan selama proses pembelajaran.

Zaharah, ibu Ibnu, sebelumnya mengaku sejak awal percaya bahwa proses penerimaan tersebut telah resmi. Keyakinan itu muncul karena menurutnya penerimaan offline dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Kepala SMAN 2 Kuala Kapuas. “Dari awal kami yakin proses ini resmi karena ada keputusan sekolah. Kami mengikuti seluruh tahapan yang diminta,” kata Zaharah kepada wartawan.

Namun persoalan kemudian muncul ketika keluarga diberitahu bahwa putranya tidak dapat diterima. Kondisi itu membuat Zaharah mempertanyakan mengapa persoalan kuota baru muncul setelah anaknya mengikuti aktivitas sekolah.

Polemik ini sekaligus menyisakan pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik. Bagaimana mungkin seorang siswa sudah melakukan daftar ulang, mengenakan seragam, mengikuti MPLS dan belajar di kelas, tetapi kemudian dinyatakan siswa bersangkutan tidak diterima di sekolah bersangkutan.

Pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjawabnya secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, SMAN 2 Kuala Kapuas maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Bagi DPRD Kabupaten Kapuas, persoalan ini bukan semata-mata tentang diterima atau tidak diterimanya seorang siswa. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian proses pendidikan dan bagaimana sebuah keputusan lembaga tidak justru membuat seorang anak harus menanggung beban dari persoalan administrasi. Kini publik menunggu satu hal, penjelasan sebenarnya tentang apa yang terjadi di balik penerimaan siswa SMAN 2 Kuala Kapuas.(Fjr)