Padang – LBH Padang secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara serta menyampaikan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang perwira menengah di Polda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/7/2026).
Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamdani, menjelaskan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai proses penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, masih terdapat sejumlah alat bukti yang belum dipertimbangkan penyidik, termasuk hasil pemeriksaan psikologis korban yang diakui sebagai alat bukti berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Annisa mengatakan pihaknya meminta Kapolda Sumbar menggelar perkara untuk meninjau kembali dasar penghentian penyelidikan. Ia menegaskan hasil pemeriksaan psikologis korban sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU TPKS seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Permohonan tersebut diserahkan langsung ke Kaur Kanpos Polda Sumbar.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan di Divisi Propam, dugaan pelanggaran etik terhadap terduga pelaku telah dinyatakan memiliki bukti yang cukup sehingga diteruskan ke Subbid Provos. Pada tahapan tersebut, korban telah menjalani pemeriksaan psikologis.
Namun demikian, hasil pemeriksaan psikologis tersebut disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam penyelidikan pidana. Menurut Annisa, hal itu sangat disayangkan karena dalam perkara kekerasan seksual, kondisi psikologis korban merupakan salah satu unsur penting yang dapat memperkuat pembuktian.
LBH Padang juga mempertanyakan keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan sebagaimana tertuang dalam surat kepada keluarga korban tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Pihak LBH menilai kesimpulan tersebut dibuat terlalu dini karena belum didasarkan pada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh fakta maupun alat bukti yang tersedia.
Mengenai kondisi korban, Annisa menyebut korban hingga kini masih menjalankan pekerjaannya. Meski demikian, secara psikologis korban belum pulih sepenuhnya dan masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Ia menjelaskan, setiap kali diminta menceritakan kembali kejadian tersebut, korban masih menangis dan merasa takut. Kondisi itu diperparah karena korban dan terduga pelaku masih bekerja di lingkungan yang sama sehingga peluang untuk bertemu tetap terbuka.
Selain itu, LBH Padang menyoroti belum adanya layanan pendampingan psikologis bagi korban. Menurut Annisa, UU TPKS mengamanatkan negara tidak hanya menjalankan proses penegakan hukum, tetapi juga menjamin pemulihan kondisi korban, termasuk pemulihan psikologis.
Surat keberatan yang diajukan LBH Padang tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Sumbar, tetapi juga ditembuskan kepada Kapolri, Mabes Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.(des*)







