Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan nilai transaksi judi online sepanjang 2025. Setelah mengalami kenaikan secara konsisten sejak 2017, untuk pertama kalinya peredaran dana dari aktivitas tersebut mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data PPATK, total perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun menyusut menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Nilai dana yang disetorkan pemain (deposit) juga mengalami penurunan, dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut capaian tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya pemerintah menekan praktik perjudian berbasis daring.
Menurut Ivan, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari langkah terpadu berbagai instansi pemerintah yang bergerak bersama setelah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.
Meski tren nilai transaksi menurun, PPATK mengingatkan bahwa aktivitas perjudian digital masih berlangsung dalam skala besar. Pada tiga bulan pertama 2026 saja, nilai perputaran dana masih tercatat sekitar Rp40,3 triliun dengan total deposit mencapai Rp10,59 triliun.
Hasil pemantauan lembaga tersebut juga menunjukkan perubahan perilaku para pelaku. Jika sebelumnya transaksi dilakukan dengan nominal besar, kini aktivitas lebih banyak dilakukan melalui transaksi bernilai kecil namun dengan frekuensi yang jauh lebih tinggi.
Perubahan juga terlihat pada metode pembayaran yang digunakan. Selama 2025, sistem pembayaran menggunakan QRIS mendominasi sekitar 78,5 persen dari seluruh transaksi deposit atau mencapai lebih dari 305 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp19,35 triliun.
Sementara itu, transaksi melalui transfer rekening bank maupun dompet digital menyumbang sekitar 21,5 persen atau hampir 84 juta transaksi dengan total nilai Rp16,67 triliun.
Memasuki triwulan pertama 2026, penggunaan QRIS bahkan semakin meningkat. PPATK mencatat hampir 89 persen transaksi deposit dilakukan melalui sistem pembayaran tersebut, sedangkan sisanya masih menggunakan transfer rekening.
Di sisi lain, PPATK menemukan bahwa para pelaku kini menerapkan teknik pencucian uang yang semakin rumit. Berbagai modus digunakan untuk menyamarkan aliran dana, mulai dari pemanfaatan rekening milik orang lain, pengambilalihan rekening tidak aktif, penggunaan identitas palsu, hingga teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas.
Selain itu, jaringan judi online juga disebut memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM, merchant digital fiktif, hingga merchant aggregator agar transaksi perjudian terlihat seperti aktivitas perdagangan yang sah.
Ivan menegaskan bahwa menurunnya nilai transaksi tidak boleh diartikan sebagai berakhirnya ancaman judi online. Menurutnya, jaringan pelaku terus menyesuaikan strategi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan berbagai instrumen keuangan untuk menghindari pengawasan aparat.
Karena itu, ia menilai pengawasan serta koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat agar upaya pemberantasan judi online tetap berjalan efektif meski pola operasinya terus berubah.(BY)







