Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sudirman (SUD) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat serta Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin (20/7/2026), yang turut mengamankan sejumlah pihak terkait.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah memperoleh bukti permulaan yang sah dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada proyek pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, LAZ dan SUD diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun Alvonsus Gani diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(des*)







