Muba  

Disnakertrans Muba Dorong Medco Energi Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Palembang, fajarharapan.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal dengan menyasar perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Muba.

Langkah itu ditandai dengan pertemuan Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, bersama Manager Field Relation & Community Enhancement SSR Medco Energi, Hirmawan Eko Prabowo, di Palembang, Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut amanah Bupati Musi Banyuasin berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/519/1/ST/2026.

Dalam agenda itu, Herryandi didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Faezal Pratama dan staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Thomas. Mereka membawa surat resmi yang ditandatangani Bupati Muba HM Toha Tohet sebagai penguat usulan kepada perusahaan migas.

Herryandi mengatakan, surat tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Musi Banyuasin, khususnya di sektor hulu migas. Menurutnya, tenaga kerja lokal harus mendapat ruang lebih besar dalam industri yang berkembang di daerahnya sendiri.
Dalam pertemuan itu,

Disnakertrans Muba menyampaikan tiga usulan utama, yakni program wajib magang dan peluang kerja bagi alumni PPSDM Migas Cepu, penyelarasan kompetensi melalui praktik kerja lapangan, serta kaderisasi tenaga kerja lokal untuk mengisi posisi pekerja senior yang memasuki masa pensiun.

Menurut Herryandi, kombinasi sertifikasi kompetensi nasional dan pengalaman kerja langsung di perusahaan besar menjadi modal penting bagi generasi muda Muba untuk bersaing di industri migas nasional. Langkah itu juga diyakini mampu menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

Sementara itu, pihak Medco Energi menyambut baik usulan yang disampaikan Disnakertrans Muba. Manager Field Relation & Community Enhancement SSR Medco Energi, Hirmawan Eko Prabowo, menyatakan siap mengoordinasikan langkah teknis bersama SKK Migas agar penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, Medco Energi menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam setiap pembukaan lowongan kerja yang akan mengacu pada Perpres Nomor 57 Tahun 2023, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal.(*)