Purbaya Jelaskan Strategi Tarik Dana Luar Negeri Lewat Obligasi Danantara

Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kekhawatiran pelaku pasar terkait kemungkinan instrumen surat utang Danantara dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang oleh investor besar. Ia menjelaskan bahwa pemberian perlindungan hukum tertentu memang dirancang sebagai langkah strategis pemerintah untuk menarik dana besar milik warga Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri agar kembali masuk ke sistem keuangan nasional.

Purbaya mengakui kebijakan tersebut tetap memiliki risiko, termasuk potensi berkurangnya penerimaan negara. Namun menurutnya, manfaat dari masuknya likuiditas baru jauh lebih besar karena dapat mendorong aktivitas ekonomi di dalam negeri.

Ia mencontohkan bahwa dibandingkan dana tersebut terus berada di luar negeri, akan lebih menguntungkan jika uang itu dialirkan ke dalam negeri untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, meskipun ada sedikit konsekuensi yang harus ditanggung.

Meski ada jaminan kerahasiaan yang kuat, Purbaya menegaskan perlindungan ini tidak berlaku secara menyeluruh terhadap individu investor. Perlindungan hanya berlaku pada dana yang digunakan untuk membeli obligasi khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan pada seluruh aset atau aktivitas bisnis mereka.

Dengan demikian, apabila investor memiliki usaha atau kekayaan lain yang melanggar hukum, aparat penegak hukum dan otoritas pajak tetap berwenang melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menepis anggapan bahwa skema ini serupa dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, perbedaannya terletak pada ruang lingkup kebijakan: tax amnesty memberikan penghapusan sanksi secara menyeluruh, sedangkan kebijakan ini hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan pada instrumen obligasi tersebut dalam periode tertentu.

Sebagai dasar hukum, kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, negara menjamin bahwa pembelian surat utang khusus dilindungi dari tuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, seluruh data dan informasi terkait transaksi obligasi ini bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan pajak baru maupun sebagai alat bukti di pengadilan.(BY)