Sekayu, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan surat edaran yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dipastikan palsu alias hoaks.
Penegasan itu disampaikan setelah pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang mencatut nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan tanda tangan Bupati Muba tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan surat itu tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh Pemkab Muba.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menegaskan seluruh isi dokumen yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut tanda tangan yang tercantum atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli, termasuk cap dan stempel yang digunakan juga bukan milik resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat jangan mudah percaya terhadap dokumen yang belum jelas asal-usulnya. Ia meminta warga lebih teliti sebelum menyebarkan informasi yang beredar di media sosial agar tidak ikut memperluas penyebaran kabar bohong.
Syafaruddin menjelaskan, seluruh informasi resmi pemerintah daerah selalu disampaikan melalui jalur komunikasi dan kanal resmi yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila menerima surat atau pengumuman yang mengatasnamakan Pemkab Musi Banyuasin.
Pernyataan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal. Ia memastikan surat edaran tersebut bukan produk resmi DLH Muba maupun Pemkab Musi Banyuasin.
Dari hasil penelusuran internal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Mulai dari nomor surat, format administrasi, hingga tata naskah dinas yang tidak sesuai dengan aturan resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Oktarizal menilai pencatutan nama pemerintah daerah dalam surat palsu itu sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat serta memicu keresahan publik. Terlebih dokumen tersebut berkaitan dengan kebijakan sektor minyak dan gas bumi yang sensitif di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat berdampak hukum apabila terbukti merugikan masyarakat atau menciptakan kegaduhan. Karena itu, warga diminta tidak ikut membagikan dokumen yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks dengan mengedepankan budaya cek fakta sebelum menyebarkan informasi kepada orang lain.
Selain itu, masyarakat juga diminta hanya mengakses informasi melalui website resmi pemerintah daerah, akun media sosial resmi, maupun kanal komunikasi resmi perangkat daerah terkait agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu.
Pemkab Muba berharap ruang informasi publik tetap terjaga sehat, aman, dan kondusif sehingga masyarakat tidak mudah terpecah akibat beredarnya kabar bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(rusdian)







