Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa badan usaha milik negara yang bergerak di sektor ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), akan mulai beroperasi pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Airlangga, operasional DSI akan dijalankan dalam dua tahapan. Tahap pertama berlangsung sejak awal Juni hingga akhir 2026, dengan fokus utama pada fungsi pengawasan. Selanjutnya, pada tahap kedua yang dimulai 1 Januari 2027, DSI akan mulai berperan aktif dalam kegiatan ekspor dengan membeli komoditas dari perusahaan yang sebelumnya melakukan ekspor secara mandiri.
Ia juga menegaskan bahwa mulai awal implementasi, seluruh pelaku usaha ekspor diwajibkan melaporkan rencana ekspor mereka kepada DSI. Langkah ini bertujuan memastikan harga komoditas yang dijual sesuai dengan standar yang wajar serta sejalan dengan data yang dilaporkan kepada pemerintah.
Airlangga menjelaskan bahwa masa awal penerapan ini merupakan periode transisi. Selama fase tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun kewajiban pelaporan kepada DSI mulai diberlakukan.
Kewajiban pelaporan ini terutama berlaku bagi eksportir komoditas utama seperti batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy. Ketiga sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kinerja ekspor nasional setiap tahunnya.
Ia mengungkapkan bahwa total kontribusi dari ketiga komoditas tersebut mencapai sekitar 23,4 persen atau senilai 66,13 miliar dolar AS dari keseluruhan ekspor Indonesia. Bahkan, sektor ini turut menopang surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Secara rinci, nilai ekspor batu bara tercatat sekitar 24,48 miliar dolar AS, disusul kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ferro alloy yang mencapai 16,49 miliar dolar AS.
Penerapan sistem ekspor melalui satu pintu ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola sumber daya alam sekaligus memperkuat pengawasan. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah praktik-praktik seperti manipulasi harga (transfer pricing) dan pelaporan nilai yang lebih rendah dari sebenarnya (under invoicing), serta meningkatkan penerimaan devisa negara.
Dalam pelaksanaannya, pelaporan ekspor akan terintegrasi dengan sistem kepabeanan melalui portal CEISA 4.0 yang dikelola oleh Bea Cukai. Proses ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penyempurnaan kebijakan pada tahap berikutnya.(BY)







