Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik kedokteran tanpa izin.
JRF diduga menjalankan layanan kecantikan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya tindakan medis ilegal yang diduga menyebabkan sejumlah korban mengalami cedera serius, bahkan hingga cacat permanen. Tersangka diamankan oleh tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka diduga kerap mengklaim dirinya sebagai dokter dan melakukan berbagai prosedur kecantikan kepada pasien di klinik miliknya.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Hasil penyidikan menunjukkan tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius bagi para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial NS, yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi parah pada area wajah dan kepala setelah tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus mendapatkan perawatan lanjutan dan menjalani operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta bekas luka memanjang di area alis.
Tidak hanya NS, penyidik juga menemukan sedikitnya 15 korban lain yang mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh akibat tindakan serupa. Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi bibir sebanyak dua kali yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis.
Ade mengungkapkan, praktik kecantikan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dengan berbagai layanan estetika yang ditawarkan menggunakan tarif bervariasi. Salah satu tindakan diketahui mencapai biaya hingga Rp16 juta.
JRF juga disebut pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan mendapatkan sertifikat pelatihan yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis. Berbekal sertifikat tersebut, ia kemudian membuka praktik sendiri dan melakukan tindakan kecantikan secara mandiri kepada klien.
“Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan bisa mengikuti pelatihan karena adanya kedekatan dengan pihak penyelenggara,” tambah Ade.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum melakukan tindakan kecantikan atau perawatan kesehatan,” pungkasnya.(des*)






