Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sepakat Dijadikan Perda

Tanah Datar, fajarharapan.id  – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali di Rapatparipurnakan pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Datar.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar tersebut berhasil mengambil keputusan menyepakati dan menyetujui Ranperda tersebut dijadikan Peraturan Daerah

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda,, Sekda Abdurrahman Hadi, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

pimpinan Rapat, Kamrita menyebutkan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidang pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.

“Setelah dilaksanakan berbagai tahapan, sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Rapat Paripurna diakhiri denhan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati.

Selepas itu Wabup Ahmad Fadly menyampaikan, terima kasih kepada DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan saumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.(Vr)