Hukrim  

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Wibowo, Rp2,7 Miliar Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga menerima uang hasil pemerasan sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari biaya pengobatan hingga pembelian barang seperti sepatu.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian uang itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari lainnya, seperti jamuan makan dan keperluan pribadi, yang bahkan dibebankan pada anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Uang itu antara lain dipakai untuk membeli sepatu, biaya berobat, jamuan makan, serta kebutuhan pribadi lain yang juga diminta atau dibebankan ke anggaran OPD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Selain untuk kepentingan pribadi, KPK juga mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Asep menambahkan, Gatut diduga meminta setoran dari 16 OPD di Pemkab Tulungagung dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar.

Permintaan uang tersebut juga dilakukan melalui pengaturan dan pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Dari tambahan anggaran itu, Gatut disebut meminta bagian hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut dicairkan ke OPD terkait.

Dalam praktiknya, Gatut disebut memerintahkan ajudannya untuk terus menagih uang kepada OPD. Instansi yang belum memenuhi permintaan tersebut akan terus didesak layaknya memiliki utang.

“Dari total permintaan kepada OPD yang setidaknya mencapai Rp5 miliar, uang yang sudah diterima GSW sekitar Rp2,7 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.(des*)