Sumbar  

Bawaslu Sumbar Kawal Hak Pilih Masyarakat

Padang, fajarharapan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan pada 27 Juni 2023.

Dalam DPT tingkat Sumbar tersebut berjumlah 4.088.606 pemilih dengan rincian, laki-laki 2.027.360 pemilih dan perempuan 2.061.246 pemilih.

Seiring dengan hal itu, Bawaslu Prov Sumar bersama jajarannya telah melakukan kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT. Mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai dengan penyusunan DPT dan penetapan DPT.

Tak hanya itu, namun Bawaslu juga melaksanakan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan jajaran pengawasan.

“Kemudian mengadakan Patroli Hak Pilih yang dilakukan setiap pekan, ujar Ketua Bawaslu Prov Sumbar Alni. SH. MH melalui
konferensi pers terkait Publikasi Hasil Pengawasan Bawaslu Sumbar Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula Bawaslu Prov Sumbar Jl. Pramuka Padang, Kamis, (02/8/2023).

Pada Konferensi pers tersebut, tampak hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Vfner. SH. MH, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Benny Azis. SE, Kordiv Pencegshan Partidipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi S. Kom dan Kordiv  Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Febrian Aziz. SE dan para Wakordiv Bawaslu Prov Sumbar.

Menurut Alni, Bawaslu Prov Sumbar juga telah mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, selain tertulis juga menyampaikan saran perbaikan langsung secara lisan kepada jajaran KPU Sumbar.

Selain itu, mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada jajaran pengawas pada tingkat Kab/Kota yang berjumlah 10 Surat Pengawasan, Surat Saran perbaikan yang disampaikan jajaran pengawas tingkat Kecamatan berjumlah 245 Surat Saran Perbaikan dan semua Surat Saran perbaikan itu telah ditindaklanjuti oleh KPU Prov Sumbar.

Dengan tetah ditetapkannya DPT oleh KPU Prov Sumbar harap Alni, Bawaslu Prov Sumbar memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara.

Adapun permasalahan krusial yang perlu diperhatikan selama proses tahapan pemilu, sebut Alni, yakni adanya
kemungkinan alih status warga negara dari TNI/Polri menjadi Sipil, hal ini sangat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/Polri akan memiliki hak pilih pasca pensiun.

“Menyinggung kemungkinan alih status warga negara dari Sipil menjadi TNI/Polri, dimana warga negara yang telah menjadi TNI/Polri jangan sampai memiliki hak pilih lagi,” tuturya

Alni  juga menyebutkan, Bawaslu Prov Sumbar terus melakukan pencermatan terhadap pemilih potensial non KTP-el berdasarkan Berita Acara Rekap Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 143.779 pemilih, adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilh di TPS.

“Kemudian mendorong agar KPU beserta Jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan KTP-el.” ucapnya.(RDz)