Jakarta – Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap Muslim menjelang berakhirnya bulan Ramadan. Meski rutin dilaksanakan setiap tahun, masih banyak yang bertanya mengenai batas waktu paling tepat untuk menunaikannya agar tidak terlewat dari ketentuan syariat.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh Muslim yang telah balig dan memiliki kemampuan secara finansial. Ibadah ini tidak boleh ditunda hingga melewati pelaksanaan salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Dasar Kewajiban Zakat Fitrah
Dalam Al-Qur’an, kewajiban zakat dijelaskan antara lain pada Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat dari harta kaum Muslimin untuk membersihkan dan menyucikan mereka.
Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menerangkan bahwa zakat fitrah berfungsi menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia serta sebagai bantuan pangan bagi fakir miskin. Hadis tersebut juga menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan sebelum salat Id termasuk zakat yang sah, sedangkan jika setelahnya hanya bernilai sedekah.
Dari penjelasan itu, dapat dipahami bahwa pembayaran zakat fitrah sebaiknya tidak ditunda hingga mendekati waktu salat Id. Penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) pun idealnya sudah tuntas sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Batas Waktu Menurut Mazhab
Secara umum, umat Islam sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. Namun, tiap mazhab memiliki perincian waktu yang sedikit berbeda:
Mazhab Hanafi: memperbolehkan pembayaran sejak sebelum Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Mazhab Maliki: menganjurkan pembayaran mulai dua hari sebelum Idulfitri sampai sebelum salat Id.
Mazhab Syafi’i: membolehkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Id, dengan anjuran utama dibayarkan sebelum pelaksanaan salat.
Mazhab Hambali: memperkenankan pembayaran dua hari menjelang Idulfitri hingga sebelum salat Id.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya kelonggaran dalam waktu pelaksanaan, namun seluruh mazhab sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh dibayarkan setelah salat Idulfitri apabila ingin dihitung sebagai zakat yang sah.
Karena itu, umat Muslim dianjurkan menyegerakan pembayaran agar distribusi kepada penerima dapat tepat waktu dan tujuan sosial dari zakat fitrah benar-benar terwujud.(BY)






