Pasaman, fajarharapan.id – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman terkait peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Satlantas Polres Pasaman, Kamis (4/6/2026), dan turut dirangkai dengan koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Pasaman mengenai penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat aktivitas kerja.
Kegiatan itu dihadiri Kasat Lantas Polres Pasaman IPTU Afrizal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Andri Fauzan, serta jajaran Jasa Raharja Samsat Lubuk Sikaping. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dengan fokus utama memperkuat kolaborasi lintas sektor demi pelayanan yang lebih cepat dan tepat bagi masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Pasaman sepakat meningkatkan koordinasi dalam pengawasan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Tidak hanya soal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga terkait SWDKLLJ dan IWKBU yang menjadi bagian penting dalam perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kedua pihak juga akan memperkuat pertukaran data kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan validitas data kendaraan sekaligus mendukung efektivitas pengawasan terhadap kewajiban administrasi kendaraan di wilayah Pasaman.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga mengarah pada mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat bekerja. Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan menyamakan persepsi mengenai kewenangan dan pola penanganan agar tidak terjadi tumpang tindih penjaminan.
Koordinasi itu diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan kepada korban kecelakaan maupun ahli waris sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan publik yang optimal.
Menurutnya, kerja sama yang dibangun bersama kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk memperkuat sistem pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
“Kolaborasi ini sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif. Dengan koordinasi yang baik, proses penjaminan korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat dan tepat, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, kepatuhan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU memiliki peran besar dalam mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Karena itu, Jasa Raharja Sumbar akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai stakeholder guna menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan.
Melalui nota kesepahaman tersebut, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi administrasi kendaraan maupun perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.(*)







