Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan wilayah sekaligus menertibkan aktivitas masyarakat, dalam rangka menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota mengenai ketentuan operasional dan larangan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Minggu malam (15/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Padang memahami serta mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan. Petugas memberikan penjelasan secara persuasif terkait jam operasional usaha, larangan aktivitas tertentu, dan imbauan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban serta kenyamanan selama pelaksanaan ibadah.
Pemilik kafe dan tempat hiburan juga diingatkan untuk menyesuaikan kegiatan operasional dengan norma dan kearifan lokal selama Ramadhan, agar tercipta suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang menunaikan ibadah.
Setelah sosialisasi, patroli dilanjutkan dengan pengawasan di beberapa titik strategis untuk mengantisipasi kegiatan nongkrong anak muda yang melewati batas waktu. Petugas juga memeriksa pengunjung di sejumlah kafe dan tempat karaoke, terutama mereka yang tidak membawa kartu identitas.
Melalui patroli rutin ini, Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aturan selama Ramadhan diterapkan dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha.(des*)






