Jakarta – Pemerintah menetapkan skema baru dalam penentuan upah minimum tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar hukum terbaru dalam kebijakan pengupahan bagi pekerja dan buruh di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, mekanisme penyesuaian upah minimum 2026 menggunakan rumus baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks Alfa. Nilai Alfa sendiri berada dalam kisaran 0,5 hingga 0,9.
Indeks Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Rentang nilai ini mengalami peningkatan cukup besar dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. Perubahan ini menandakan adanya pendekatan baru dalam penetapan upah minimum dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa penentuan upah minimum mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, hingga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha.
Skema Perhitungan Upah Minimum
Upah minimum tahun berikutnya dihitung dengan rumus:
UM tahun berikutnya = UM tahun berjalan + nilai penyesuaian
Keterangan:
UM tahun berikutnya: upah minimum yang akan ditetapkan
UM tahun berjalan: upah minimum yang sedang berlaku
Nilai penyesuaian: tambahan upah berdasarkan formula yang ditentukan
Rumus Nilai Penyesuaian Upah
Nilai penyesuaian dihitung dengan formula:
{Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)} × UM tahun berjalan
Keterangan:
Inflasi: inflasi daerah
Pertumbuhan Ekonomi: pertumbuhan ekonomi wilayah
Alfa (a): indeks penyesuaian
UM tahun berjalan: upah minimum yang berlaku saat ini
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Besaran Alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL), serta kondisi ketenagakerjaan daerah.
Contoh Simulasi Perhitungan
Diketahui:
UMP Provinsi Z tahun 2025: Rp3.000.000
Inflasi Provinsi Z: 3%
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Z: 5%
Jika menggunakan Alfa 0,5:
Kenaikan UMP = {3% + (5% × 0,5)} × Rp3.000.000 = Rp165.000
Jika menggunakan Alfa 0,9:
Kenaikan UMP = {3% + (5% × 0,9)} × Rp3.000.000 = Rp225.000
Dengan demikian, UMP Provinsi Z pada 2026 menjadi Rp3.165.000 apabila menggunakan Alfa 0,5, atau Rp3.225.000 jika menggunakan Alfa 0,9.(BY)






