Padang Pariaman, fajarharapan.id – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor kembali digalakkan. PT Jasa Raharja Sumatera Barat bersama tim Samsat Kabupaten Padang Pariaman melakukan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak di Pasar Pakandangan, Kamis (18/9/2025).
Dalam kegiatan ini, petugas Jasa Raharja Sumbar, Zaky Putra Pratama, berkolaborasi dengan Kanit Regident Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Yudi, serta Kasi Penagihan Bapenda, Okira Bioranda, dan sejumlah personel Samsat lainnya. Mereka terjun langsung ke tengah keramaian pasar, menyebarkan brosur berisi informasi mengenai program pemutihan pajak yang sedang berlaku di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan adanya keringanan tersebut, masyarakat diharapkan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, sehingga tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat.
Dipilihnya pasar tradisional sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Aktivitas ekonomi masyarakat yang padat di kawasan ini dinilai efektif untuk memperluas jangkauan informasi, sehingga pesan yang dibawa dapat langsung menyentuh lapisan masyarakat yang menjadi sasaran utama.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan penghargaan atas sinergi antarinstansi yang terlibat dalam kegiatan ini. Menurutnya, turun langsung ke lapangan merupakan langkah yang tepat untuk mengedukasi masyarakat secara lebih persuasif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari jajaran kepolisian maupun Samsat, yang telah bersama-sama menyosialisasikan program pemutihan ini. Kegiatan di pusat keramaian seperti pasar sangat penting agar masyarakat mendapat informasi secara langsung. Harapan kami, semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini sehingga penerimaan daerah meningkat dan kepatuhan pajak terus membaik,” ujarnya.
Selain berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ juga berhubungan langsung dengan perlindungan masyarakat. Pajak dan iuran tersebut merupakan sumber dana yang digunakan untuk memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, kewajiban administrasi ini sesungguhnya memiliki dimensi sosial yang besar, yakni memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan.(*)






