Blog  

Penggunaan ‘Tenaga Kerja Asing’ dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Membayangi Pembangunan Lumbung Pangan Desa Kota Bumi Baru, Bengkulu Selatan

Tukang saat mengerjakan lumbung pangan di Desa Kota Bumi Baru, Bengkulu Selatan
Tukang saat mengerjakan lumbung pangan di Desa Kota Bumi Baru, Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, fajarharapan.id – Pemerintah terus berusaha untuk menggalakkan lapangan pekerjaan di desa dengan selebar-lebarnya. Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil dilakukan oleh pemerintah Desa Kota Bumi Baru Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran dana Desa, penting bagi pemerintah Desa untuk memperhatikan pemberdayaan masyarakat melalui skema padat karya tunai (PKT) atau “Cash for work.”

PKT merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, terutama yang termasuk dalam golongan miskin dan marginal, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan mendukung penurunan angka stunting.

Namun, dalam pelaksanaan program padat karya tunai, pemerintah Desa Kota Bumi Baru terlihat tidak mengikuti regulasi dengan baik. Mereka menggunakan ‘tenaga kerja asing’ alias dari desa lain dalam pembangunan lumbung pangan desa, yang seharusnya melibatkan warga setempat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala tukang pembangunan lumbung pangan Desa Kota Bumi Baru, Pak Tetap, yang berasal dari desa lain, mengakui menjadi penanggung jawab pekerjaan di lapangan tetapi bukan di administrasi, karena dirinya bukan warga setempat.

Kepala Desa Kota Bumi Baru, Jukan ketika dikonfirmasi fajarharapan.id, Senin (3/7/2023) menyatakan, bahwa regulasi pekerjaan menetapkan kepala tukang dari desa setempat, yaitu Mirlan.

Namun sayang, pernyataan kepala desa tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari informasi warga setempat.

Berdasarkan undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa seharusnya melakukan penguatan pendampingan profesional dalam pelaksanaan padat karya tunai dan mengalokasikan paling tidak 30% dari dana desa untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa.

Salah satu aktivis muda, Bengkulu Selatan, Miksen, menyatakan bahwa pemerintah Desa Kota Bumi Baru diduga melanggar undang-undang ini dengan menggunakan tenaga kerja dari luar desa dan diduga terjadi mark-up pada pembangunan lumbung pangan, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan desa.

Oleh karena itu, Miksen meminta pihak berkompeten untuk lebih jeli dalam melakukan monitoring dan audit pada pembangunan lumbung pangan di Desa Kota Bumi Baru, untuk memastikan pelaksanaan program PKT yang sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan keuangan desa. (Sugi)