Blog  

Longboat Rombongan Mentawai Terbalik, Kemenhub; Gelombang Tinggi, Kelebihan Muatan Jadi Pemicu

Mentawai, fajarharapan.id – Kecelakaan laut yang menimpa rombongan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di Selat Sipora, Senin (14/7/2025), menguak sejumlah pelanggaran serius dalam pelayaran. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud, menyebut bahwa gelombang tinggi dan kelebihan kapasitas menjadi penyebab utama insiden tersebut.

Longboat berbahan kayu bermesin 3 x 40 PK itu bertolak dari Pelabuhan Wisma Lestari, Sikakap, menuju Tuapejat pada pukul 07.00 WIB. Namun saat memasuki wilayah perairan Selat Sipora sekitar pukul 11.00 WIB, kapal dihantam gelombang setinggi 3 hingga 4 meter, menyebabkan kapal terbalik dan seluruh penumpang tercebur ke laut.

“Menurut data awal, kapal membawa 18 penumpang, padahal kapasitas idealnya hanya untuk 10 orang,” ujar Masyhud dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025). Ia juga menegaskan bahwa Bupati Mentawai tidak berada di dalam kapal karena menumpang rombongan terpisah.

Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, meskipun sempat dilaporkan hilang beberapa jam pascakejadian. Mereka dievakuasi oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polri, serta personel Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.

Kecelakaan ini menjadi perhatian serius, karena menurut informasi dari Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, kapal tersebut tidak hanya kelebihan penumpang, tetapi juga tidak dilengkapi alat komunikasi dan tidak mengantongi izin berlayar dari kantor Syahbandar.

“Ini jelas pelanggaran serius. Cuaca saat itu buruk, tetapi kapal tetap dipaksakan berangkat tanpa izin resmi. Bahkan tidak ada radio komunikasi di dalamnya,” tegas Rinto.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi alarm keras bagi semua pelaku transportasi laut rakyat di Mentawai. Pemerintah daerah, lanjut Rinto, akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pengelola kapal serta menindak tegas mereka yang tidak patuh pada aturan pelayaran.

“Kami akan perkuat koordinasi lintas sektor. Kapal tanpa izin tidak boleh lagi diberi ruang untuk beroperasi. Ini menyangkut nyawa,” tambahnya.

Selain itu, pihak Kemenhub juga memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait aspek teknis kapal, proses keberangkatan, serta tanggung jawab operator kapal atas insiden tersebut.

Selat Sipora memang dikenal sebagai salah satu wilayah perairan yang rawan gelombang tinggi, terutama di musim angin barat. Kemenhub mengingatkan seluruh operator kapal untuk mengutamakan keselamatan dan selalu mematuhi prosedur pelayaran yang telah ditetapkan.

Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelayaran rakyat, guna mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada moda transportasi laut.(*)