Pariaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan barang bukti dari 111 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sebuah kegiatan resmi di halaman kantor Kejari, pada Senin (16/6/2025).
Pemusnahan ini menyorot dominasi kasus narkotika dan kejahatan seksual yang menjadi perhatian serius penegak hukum dan pemerintah daerah.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kabupaten dan Kota Pariaman. Diantaranya Bupati Padang Pariaman Jon Kenedy Azis, Wali Kota Pariaman Yota Balad, Ketua DPRD, pimpinan pengadilan, kepolisian, hingga kepala lembaga pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kajari Bagus Priyonggo menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk nyata eksekusi hukum terhadap kejahatan yang sudah divonis.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi pesan keras bagi para pelaku kejahatan, negara tidak tinggal diam,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 240,4 gram, ganja 108,6 gram, dan ekstasi, serta barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya.
Dari total 111 kasus, 78 di antaranya merupakan kasus narkoba. Sisanya kasus perlindungan anak, perjudian, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga pelanggaran UU ITE.
Bupati Padang Pariaman, Jon Kenedy Azis, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kejahatan narkoba dan asusila yang menghantui generasi muda.
“Ini darurat moral dan sosial. Kita tidak bisa lagi menunggu. Kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat harus diperkuat,” ujar John Kenedy Azis.
Ia menegaskan pentingnya edukasi dini, penegakan hukum yang konsisten, serta penguatan peran keluarga dan nilai-nilai keagamaan sebagai benteng utama.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset Kejari Pariaman, M. Kenan Lubis, merinci bahwa 33 kasus lainnya yang turut dimusnahkan meliputi adalah 12 kasus perlindungan anak, 10 kasus perjudian, 5 kasus pencurian, 3 pembunuhan, serta masing-masing satu kasus ITE, penganiayaan, dan asusila.
Dengan pemusnahan ini, aparat berharap masyarakat semakin sadar terhadap bahaya narkoba dan kejahatan moral, sekaligus mendorong peran aktif seluruh elemen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya di wilayah hukum Pariaman.(r-bay).







