
Solsel, fajarharapan.id – Sebanyak 6.049 siswa berusia 16 tahun di Kabupaten Solok Selatan menjadi sasaran utama dalam program perekaman e-KTP, hal ini sesuai dengan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.
Mereka merupakan bagian dari 7.325 warga yang diwajibkan untuk melakukan perekaman e-KTP tahun ini, dengan target perekaman difokuskan pada siswa yang lahir pada 12 Desember 2009.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solok Selatan, Hamudis mengatakan bahwa meskipun siswa berusia 16 tahun sudah diwajibkan untuk melakukan perekaman e-KTP, namun kartu identitas tersebut baru dapat dicetak setelah mereka mencapai usia 17 tahun.
“Mereka sudah boleh melakukan perekaman, tetapi e-KTP baru bisa dicetak setelah usia mereka 17 tahun,” ujar Hamudis, Kamis (30/1/2025) di kantornya.
Dia menjelaskan, perekaman e-KTP ini mencakup seluruh siswa yang ada di tingkat SMA, SMK, dan MA di Solok Selatan, baik yang bersekolah di daerah tersebut maupun di luar wilayah Solok Selatan. Tercatat, sebanyak 6.049 siswa berusia 16 tahun di sekolah-sekolah tersebut menjadi target perekaman tahun ini.
“Namun, sejumlah siswa di usia 16 tahun cenderung kurang merasa perlu untuk merekam e-KTP, mengingat mereka belum berusia 17 tahun dan merasa belum memiliki kepentingan terkait penggunaan e-KTP,” jelasnya.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Dukcapil telah menetapkan bahwa usia 16 tahun adalah batas minimal untuk perekaman e-KTP.
“Kami sudah mengelompokkan data berdasarkan sekolah dan nagari. Petugas akan turun ke lapangan untuk melakukan perekaman, baik di sekolah-sekolah maupun di tingkat nagari,” tambah Hamudis.
Selain itu, siswa yang berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP juga akan menjadi sasaran perekaman e-KTP, jika mereka memenuhi ketentuan usia tersebut.
Proses perekaman ini diharapkan dapat berjalan lancar, dengan petugas yang akan melaksanakan tugasnya dengan mendatangi sekolah-sekolah secara langsung.
“Dengan demikian, target perekaman e-KTP untuk warga berusia 16 tahun di Solok Selatan dapat terpenuhi sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (SDW)






