Pulpis  

Ketua DPRD Pulpis Soroti Kerusakan Jalan Akibat Truk Overload, Pengawasan Harus Diperketat

Salah satu jalan yang rusak parah di Pulang Pisau.
Salah satu jalan yang rusak parah di Pulang Pisau.

Pulang Pisau, fajarharapan.id – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tandean Indra Bela menyoroti kerusakan sejumlah ruas jalan kabupaten yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat. Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menjadi salah satu penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan yang dibangun dengan dana publik.

Tandean mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) telah secara jelas mengatur batas maksimum tonase untuk kendaraan yang melintas di jalan kabupaten, yaitu 8 ton. Namun, ia menilai pelaksanaan penindakan di lapangan oleh dinas teknis masih belum optimal. “Aturannya sudah ada, tinggal keberanian dan keseriusan Dinas Perhubungan dalam menerapkannya,” ujarnya, Selasa 8 April 2025.

Menurut laporan yang diterimanya, sejumlah truk pengangkut kayu sengon dengan muatan melebihi kapasitas kerap melintas di jalan-jalan kabupaten. Kondisi ini mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Sayangnya, warga hanya bisa mengeluh karena kewenangan penindakan berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tandean pun mendorong Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tonase. Ia mengingatkan bahwa kedua OPD tersebut memiliki dasar hukum dan tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan Perda yang mengatur soal muatan kendaraan di jalan kabupaten.

Selain itu, Ketua DPRD juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor logistik dan perkayuan, agar tidak semata mengejar keuntungan dengan mengabaikan dampak terhadap infrastruktur publik. Menurutnya, beban jalan kabupaten jelas berbeda dengan jalan provinsi yang dirancang untuk muatan lebih besar.

Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari semua pihak dalam menjaga fasilitas umum. “Jalan-jalan ini dibangun untuk kepentingan bersama. Kalau rusak karena pelanggaran, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas,” kata Tandean.

Terakhir, ia meminta agar pemerintah daerah melalui OPD terkait rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun para pelaku usaha. Dengan demikian, semua pihak bisa turut menjaga keberlanjutan pembangunan daerah yang telah dikerjakan bertahun-tahun dan memastikan manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.(Fjr)