Kota Pariaman – Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia, tandatangani Persetujuan Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, pada Jumat (29/11/2024).
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pj. Sekdako, Yaminu Rizal, Asisten II Setdako Pariaman, Elvis Chandra, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, serta Kepala OPD, Camat, dan anggota DPRD Kota Pariaman.
Langkah ini dilakukan setelah enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang menyatakan setuju dan menerima Ranperda APBD 2025 yang diajukan oleh Pj.Walikota. Pembahasan APBD dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD Kota Pariaman pada 14, 19, dan 20 November 2024.
Roberia menjelaskan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 665,7 miliar, yang terdiri dari Rp. 57,0 miliar pendapatan asli daerah dan Rp. 608,6 miliar penerimaan dana transfer.
“Setelah membandingkan dengan belanja daerah yang juga sebesar Rp. 665,7 miliar, kami proyeksikan defisit anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp. 0,” ujar Roberia.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman telah menyelesaikan semua hutang dan tidak ada lagi defisit anggaran. “Alhamdulillah, semua hutang sudah terbayarkan, dan ini tercapai dengan berpikir positif tanpa mengganggu pihak terkait mengenai penyebab utang tersebut,” jelasnya.
Roberia mengingatkan bahwa sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Sumatera Barat pada Pasal 5, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, pembangunan harus direncanakan dengan baik untuk menghindari defisit dan utang yang berulang.
Sebelumnya, keenam Fraksi terdiri Fraksi Golkar, PAN, PPP, Demokrat, PKS, dan Bintang Indonesia Raya menyetujui Ranperda APBD 2025 menjadi Perda Kota Pariaman.(ssc).






