Jambi, fajarharapan.id – Penjabat Sementara (Pjs), Gubernur Jambi Sudirman, sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD dalam menetapkan anggaran tahun 2025 bersama dengan pemerintah Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2025, Selasa (12/11/2024) malam.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan Badan Anggaran dan Keputusan Dewan. Kami sangat menyadari, bahwa kinerja pelaksanaan APBD tahun 2025 cukup berat,” ujar Sudirman.
Selanjutnya dikatakan, dalam pemahasan KUA dan PPAS ini, perlu kesatuan cara pandang dalam merumuskan program dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran strategis daerah Tahun 2025.
“Kita menyadari bahwa menyatukan pandangan ataupun visi bukanlah perkara mudah, untuk itu kebijakan yang telah disepakati tentu saja tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun kita semua harus bijaksana dalam menyikapinya dan dapat memahami akan banyaknya mandatory spending yang harus dipenuhi ditengah keterbatasan kemampuan anggaran,” katanya.
Menurut Sudirman kita semua harus memiliki cara pandang yang sama bahwa alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Menyikapi laporan Badan Anggaran dan Keputusan Dewan pada malam ini, tentunya menjadi landasan dalam menyusun Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dan acuan untuk menentukan langkah-langkah strategis kedepannya nanti,” sambungnya.
Sudirman juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi agar memberikan perhatian yang serius terhadap apa saja yang disampaikan anggota Dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga mengingatkan semua yang hadir bahwa setelah kesepakatan KUA PPAS ini, kita akan memasuki tahapan pembahasan Ranperda APBD.
“Ketepatan waktu penetapan APBD ini juga menjadi atensi khusus dalam Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi atau MCP KPK, dimana keterlambatan prosesnya mengindikasikan adanya titik rawan korupsi yang harus dicegah oleh Pemerintah Daerah, semua harus memperhatikan jadwal pembahasan dengan ketat dan dapat menyelesaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini dengan baik dan tepat waktu,” tutupnya.(***)






