Ketua Bawaslu Tanah Datar; Panwas Harus Berani Tegakkan Aturan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Batusangkar, fajarharoan.id – Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, yang berlangsung di Hotel Emersia dan Resort Batusangkar pada 22-23 November 2024. Rakor ini diikuti oleh Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tanah Datar beserta staf, guna meningkatkan koordinasi dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki, menegaskan bahwa Panwas harus berani menindak pelanggaran tanpa tergantung pada adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Andre mengingatkan pentingnya peran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama di tengah meningkatnya jumlah laporan pelanggaran yang masuk menjelang akhir masa kampanye.

“Saat ini, Bawaslu telah menerima sejumlah laporan pelanggaran dari tim kampanye kedua pasangan calon. Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Andre.

Lebih lanjut, Andre berharap melalui Rakor ini, Panwas dapat meningkatkan kemampuan dalam menangani pelanggaran yang terjadi, baik yang terpantau langsung maupun yang dilaporkan. Acara pembukaan Rakor juga dihadiri oleh Sekretaris Bawaslu, Koordinator Divisi Penyelesaian dan Penindakan Pelanggaran, Al Azhar Rasyidin, Kasubag Pengawas Pemilu dan Humas, Herna Afriyetti, serta perwakilan dari Kesbangpol, Polres Tanah Datar, Ketua PWI, dan Ketua KWRI. (Veri)