Asahan, Fajar harapan .id.– Kinerja yang mengesankan! Baru enam hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, SH, MH, bersama timnya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu, menyita barang bukti seberat 25 kilogram, serta menangkap dua kurir narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, SH, MH, dan timnya berhasil menyita 25 kilogram sabu serta menangkap dua tersangka di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (02/10/2024).
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan pada Senin (30/9/2024), dengan dua tersangka bernama Hendro (34), warga Jalan Karya, Medan, dan Suhadi (36), warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait transaksi narkotika yang akan berlangsung. Kedua tersangka menggunakan mobil pikap untuk mengangkut 25 kilogram sabu.
“Saat dihentikan, kedua tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Tim berhasil menghentikan mereka dengan menghadang kendaraan tersangka,” ungkap AKBP Afdhal Junaidi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dalam sebuah karung dan 4 paket lainnya di dalam tas hitam.
“Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu ini diperoleh dari seseorang berinisial T yang mengendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan,” tambahnya.
Tersangka dijanjikan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada pemesan, dengan masing-masing tersangka mendapat Rp 25 juta, atau sekitar Rp 2 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112, junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Asahan. (Anwar)






