“Dari perkenalan melalui media sosial, mereka kemudian bertemu langsung. Korban kemudian dibawa ke indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu sebelumnya,” tambahnya.
Menurut Kapolrestabes, berdasarkan keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka pada organ vital korban,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan forensik juga menyatakan bahwa korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
“Penyebab keracunan masih harus diteliti melalui pemeriksaan mikrobiologi, patologi, dan toksikologi,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, pada Senin (22/5).
Tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atas perbuatannya tersebut. (des)






