PPN Jalan Tol Direncanakan Berlaku 2028, Ini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa

Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu.
Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol yang direncanakan mulai tahun 2028.

Rencana ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam periode 2025–2029 yang berfokus pada perluasan basis penerimaan pajak. Isu pengenaan PPN pada jalan tol sendiri sebenarnya bukan hal baru, karena sudah pernah dibahas sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, namun belum terealisasi hingga kini.

Saat dimintai keterangan mengenai kelanjutan kebijakan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu mempelajari kembali dokumen dan aturan yang ada untuk memastikan apakah kebijakan itu akan diterapkan atau justru tetap dibebaskan dari pajak.

Ia mengaku belum memiliki informasi pasti dan perlu melakukan peninjauan lebih lanjut. Bahkan, ia juga tampak terkejut saat diingatkan bahwa rencana tersebut sudah muncul sejak tahun 2015, tetapi terus mengalami penundaan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa secara aturan, jasa jalan tol tidak termasuk dalam kategori layanan yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, pemerintah selama ini memilih untuk menunda penerapannya dengan pertimbangan menjaga stabilitas ekonomi, terutama daya beli masyarakat dan biaya logistik nasional.

DJP juga menegaskan bahwa jika kebijakan ini diberlakukan, perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol, agar tidak menimbulkan dampak inflasi yang signifikan.

Untuk saat ini, pengguna jalan tol masih belum dikenakan tambahan PPN sebesar 11 persen, sambil menunggu keputusan akhir dari hasil evaluasi pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang disusun oleh Bimo Wijayanto, terdapat tiga rancangan utama Peraturan Menteri Keuangan yang bertujuan memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu fokus utama dalam rencana strategis tersebut adalah memperluas objek pajak, termasuk pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa mekanisme penerapan PPN untuk jasa jalan tol ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2028.(BY)