Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan 1,1 ton emas Antam yang diatur. Budi Said, seorang konglomerat asal Surabaya yang berbisnis di sektor properti, termasuk perumahan, apartemen, dan pusat perbelanjaan, diduga terlibat dalam rekayasa jual beli emas logam mulia seberat 1,1 ton di Butik Surabaya 1 Antam.
Menurut informasi dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Kepala Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan PT ANTM. Sebagai hasilnya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Said mengklaim telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sementara sisanya sebesar 1,1 ton tidak diterima.
“BS, seorang pengusaha properti asal Surabaya, akan dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa jual beli emas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kuntadi pada Kamis (19/1/2024).
Kejadian ini menyebabkan PT ANTM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara dengan Rp1,1 triliun.
Budi Said dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Demikianlah informasi mengenai keterlibatan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam seberat 1,1 ton.(BY)







