Jakarta – Pesawat Pelita Air IP 205 yang beroperasi dari Surabaya menuju Jakarta mengalami penundaan pada pukul 13.20 WIB, Rabu (6/12/2023) akibat laporan dugaan penumpang membawa bom.
Agdya P.P. Yogandari, Corporate Secretary Pelita Air Service, menjelaskan bahwa ternyata laporan tersebut hanyalah candaan dari seorang penumpang.
“Gurauan ancaman bom datang dari seorang penumpang di dalam penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya, yang duduk di kursi nomor 14A,” ujarnya dalam keterangan resmi sore ini.
Agdya menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap penumpang yang membuat candaan tersebut.
“Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan dan semuanya dinyatakan aman,” tegasnya.
Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
“Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.
Sebelumnya, informasi tentang ancaman bom pada penerbangan Pelita Air ini diungkapkan oleh Pengamat Penerbangan, Gerry Soejatman, melalui media sosial pribadinya.
Dalam unggahannya, maskapai Pelita Air dengan penerbangan IP205 PKPWD SUB-CGK melakukan pemindahan pesawat ke tempat yang jauh dan terpencil akibat adanya informasi ancaman bom.(BY)







